Kode Etik dan Peraturan Mitra Usaha
PT ILHAM MALINDO

BAB 1

MENJADI SEORANG DISTRIBUTOR BARU

Untuk menjadi seorang Distributor, seorang pemohon harus disponsori oleh salah seorang Distributor yang keanggotaannya masih berlaku.

  • Seorang pemohon telah dewasa dan berumur 17 tahun keatas dan,atau sudah pernah menikah sebelum berumur 17 tahun pada saat permohonan di ajukan.
  • Kesempatan untuk menjadi Distributor adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun Agama. Seorang distributor harus memiliki kewarganegaraan Republik Indonesia atau surat Ijin Tinggal ( KITAS ) bagi orang asing yang tinggal di Indonesia.
  • Untuk pendaftaran keanggotaan, setiap pemohon dikenakan biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan secara terpisah.
  • Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga ataupun nama fiktif untuk mendaftarkan keanggotaanya.
  • Pemohon tidak boleh atas nama suatu perusahaan, koperasi, badan usaha ataupun kumpulan.Pemohon harus merupakan suatu individu (kecuali suami - istri)
  • Permohonan menjadi anggota harus di buat pada formulir Pendaftaran Distributor (FPD ) yang di keluarkan oleh perusahaan. Semua pertanyaan dan persyaratan dalam formulir tersebut harus diisi / di jawab dengan jujur dan disertai persyaratan yang lengkap, dimana hasilnya harus disetujui oleh perusahaan. Perusahaan berhak menghentikan keanggotaan seorang distributor jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan memanipulasi data - data pribadinya. Dengan menggunakan FPD tersebut. yang bersangkutan dapat langsung melakukan pembelian produk dan pensponsoran Distributor baru dengan konsekuensi sebagai berikut:
    • Jika permohonan yang bersangkutan DISETUJUI, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Distributor baru yang telah dilakukan secara otomatis akan di perhitungkan dan diakui.
    • Jika permohonan yang bersangkutan DITANGGUHKAN, maka segala pembelian produk dan pensponsoran Distributor baru yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan secara otomatis akan diperhitungkan dan diakui setelah syarat - syarat dan kekurangan nya dipenuhi.
    • Jika permohonan yang bersangkutan DITOLAK, maka segera pembelian produk dan Pensponsoran distributor baru yang telah dilakukan tidak akan diperhitungkan atau diakui. Perusahan berhak untuk tidak memberitahukan alasan penolakan tersebut.
  • Setelah permohonan keanggotaan seorang Distributor di setujui, maka yang bersangkutan berhak mendapat 1 buah kartu anggota dan seterusnya mengikuti program Trainning Marketing Plan PT ILHAM MALINDO.
  • Dengan di setujuinya keanggotaan seseorang, secara otomatis Distributor yang bersangkutan terikat dengan segala ketentuan yang terdapat dalam Kode Etik dan Garis - garis Kebijakan Distributor ini.


BAB 2

PERIHAL KEANGGOTAAN

  • Keanggotaan seorang Distributor akan berakhir :
    • Dibatalkan atau di cabut keanggotaanya oleh pihak PT Ilham Malindo karena pelanggaran dan garis- garis kebijakan PT ILHAM MALINDO.
    • Karena keinginan Distributor yang bersangjutan untuk mengundurkan diri, menjual maupun mewariskan kedistributorannya. Dalam hal pengunduran diri, Distributor yang bersangkutan wajib mengirimkan surat resmi mengenai pengunduran dirinya sebagai anggota, bersamaan dengan Kartu Anggotanya.
    • Jika ada perintah dari pihak pengadilan karena cacat hukum.
  • Seorang Distributor hanya boleh memiliki satu nomor keanggotaan. Apabila seorang Distributor memiliki lebih dari satu keanggotaan, maka yang akan diakui / di gunakan / dipakai adalah keanggotaan yang terdahulu. Sedangkan yang baru akan segera di cabut (dibatalkan ), kecuali Distributor yang bersangkutan mengundurkan diri, menjual maupun mewariskan kedistributorannya selama 6 bulan dan selama masa tenggang waktu tersebut mantan Distributor tidak di perbolehkan aktif dalam kegiatan apapun untuk membangun bisnis PT ILHAM MALINDO yang di selenggarakan baik oleh PT ILHAM MALINO maupun jaringan organisasi kedistributoran. Dan semua Distributor yang berada dalam garis organisasi Distributor yang memiliki aplikasi ganda akan turut dipindahkan ke garis sponsorisasi dari Distributor tersebut, sesuai dengan peraturan PT ILHAM MALINDO mengenai kedistributoran ganda.
  • Seorang Distributor adalah usahawan mandiri yang menjalankan bisnis ini secara mandiri. Ia tidak mempunyai ikatan kerja dan tidak menjadi wakil dari pada perusahaan atau distributor lainnya. Dengan demikian tidak seorang Distributor pun diperbolehkan untuk menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan kekaryawanan dengan PT ILHAM MALINDO atau Distributor alainnya.
  • Kedistributoran seseorang tidak dapat di alihkan kepada seorang Distributor lain, kecuali kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh Distribotur itu sendiri atau diwariskan. Pengalihan / pewarisan Kedistributoran memerlukan surat persetujuan khusus, termasuk perjanjian pengalihan secara tertulis ( dan diatas segel ) oleh p-ihak pihak yang mendapat prioritas untuk pengalihan / pewarisan kedistributoran tersebut dan oleh pihak PT ILHAM MALINDO setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan berdasarkan peraturan dari PT ILHAM MALINDO.


BAB 3

PENSPONSORAN DISTRIBUTOR BARU

  • Untuk mensponsori calon Distributor baru, seorang Distributor harus patuh pada segenap persyaratan yang digariskan dalam Kode Etik dan Garis- garis Kebijakan PT ILHAM MALINDO, dan semua Distributor berhak mensponsori calon Distributor baru di seluruh wilayah hokum Indonesia, dengan jumlah Distributor yang boleh di sponsori tidak terbatas, namun sponsor hendaknya memperhatikan kemampuannya sendiri dalam hal membina para downlinenya.
  • Distributor sebagai sponsor tidak boleh merebut calon Distributor baru yang telah mempunyai sponsor, termasuk:
    • Mensponsori Distributor yang keanggotaanya masih berlaku, baik yang berada dalam organisasi jaringannya maupun jaringan lain.
    • Mensponsori salah satu pasangan suami / istri yang sudah terdaftar sebagai serang Distributor. Dan untuk melindungi garis sponsorisasi, biar bagaimanapun, tidak seorang Distributor pun diperbolehkan mencampuri, membujuk atau berusaha mengajak, atau mempengaruhi Distributor lain untuk mengganti sponsornya. Jika hal ini terjadi, maka PT ILHAM MALINDO akan segera memberikan sanksi, termasuk peringatan dan teguran kepada Distributor yang melakukan kegiatan tersebut.
  • Setiap permohonan untuk perubahan garis pensponsoran memerlukan persetujuan tertulis dari para Upline, Sponsor, dan persetujuan dari PT ILHAM MALINDO.
  • Distributor yang mensponsori wajib memberikan bimbingan, pelatihan, motivasi,dan penjelasan segala sesuatu yang berhubungan dengan bisnis PT ILHAM MALINDO dengan benar, akurat, jujur dan transparan.
  • Distributor yang mensponsori tidak di perbolehkan memberi keterangan yang menyesatkan atau menipu para Dowline (calon dowline, prospek atau pelanggan ) baik dalam hal produk maupun dalam Marketing Plan, atau membuat pernyataan yang berlebihan tentang keberhasilan atau pendapatan seseorng dalam bisnis PT ILHAM MALINDO untuk kepentingan pribadinya.
  • Distributor yang mensponsori tidak diperbolehkan mengatakan bahwa bisnis ini merupakan sebuah peluang "menjadi cepat kaya", dan keberhasilan di bisnis PT ILHAM MALINDO dapat diraih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya / pengorbanan waktu.


BAB 4

HAK DAN KEWAJIBAN DISTRIBUTOR DAN PERUSAHAAN

Hak Perusahaan
  • Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap segala pembelian atau pendaftaran Distributor baru yang dilakukan tidak ditempat yang ditunjuk Perusahaan.
  • PT ILHAM MALINDO tidak memperhitungkan segala pembelian Distributor yang keanggotaannya sudah dibatalkan karena melanggar peraturan / kode etik PT ILHAM MALINDO.
  • PT ILHAM MALINDO berhak membatasi jumlah pembelian barang seorang Distributor, jika ternyata terdapat kecendrungan pembelian barang yang berlebih untuk tujuan tertentu, antara lain dengan tujuan untuk mencapai bonus atau peringkat penghargaan yang lebih tinggi oleh seorang / sekelompok Distributor, dimana hal ini mungkin menganggu konsep bisnis PT ILHAM MALINDO.
  • Harga jual untuk semua produk / jasa PT ILHAM MALINDO ( harga Distributor dan Harga Eceran untuk pelanggan) ditentukan oleh PT ILHAM MALINDO dan Distributor tidak diperkenankan untuk menjual produk / jasa tersebut dengan harga yang lebih rendah atau lebih tinggi. Sanksi akan diberikan kepada Distributor yang melanggar hal ini.
Kewajiban Perusahaan
  • Apabila Distributor baru mengundurkan diri dari PT ILHAM MALINDO, maka PT ILHAM MALINDO akan memberikan Buy Back Guarantie / Retur Guarantie kepada distributor maksimal dalam waktu 10 hari sejak menjadi Distributor dengan ketentuan:
    • Barang yang dikembalikan akan dipotong biaya administrasi sebesar10% dan juga di potong seluruh bonus yang dikeluarkan oleh PT ILHAM MALINDO.
    • Kondisi barang yang diretur dalam keadaan baik, layak jual dan masih disegel.
  • Harga yang tercantum dalam Daftar harga yang dikeluarkan PT ILHAM MALINDO sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai ( ppn) sebesar 10%.
  • PT ILHAM MALINDO wajib membayarkan bonus kepada distributor kepada sesuai dengan Marketing Plan yang berlaku.
Hak Distributor
  • Distributor berhak mendapatkan bonus sesuai dengan penghitungan pada sistem Marketing Plan yang berlaku.
  • Seorang Distributor yang melakukan pembelajaan prdouk, berhak mendapatkan discount produk, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PT ILHAM MALINDO
Kewajiban Distributor
  • Distributor wajib mematuhi semua peraturan, persyaratan, system, prosedur dan kebijakan- kebijakan yang ditetapkan dalam buku peraturan ini dan Pedoman Marketing Plan beserta perubahan - perubahannya dan tambahan - tambahannya.
  • Distributor tidak diperbolehkan terlibat dalam penjualan silang antar garis organisasi. Semua Distributor membeli produk dan perangkat bantuan bisnis langsung dari PT ILHAM MALINDO dalam garis organisasinya masing- masing.
  • Semua Distributor membeli produk langsung dari PT ILHAM MALINDO di tempat - tempat penjualan resmi produk PT ILHAM MALINDO di seluruh Indonesia dengan cara menunjukan kartu Anggota atau salinan formulir Distributor yang belum mendapatkan kartu anggota.
  • Seorang distributor tidak diperbolehkan membuat suatau penjelasan sendiri berkenan dengan produk/ jasa PT ILHAM MALINDO , selain yang tertulis pada label produk atau pada brosur / literature resmi yang di keluarkan oleh PT ILHAM MALINDO.
  • Distributor dilarang menjual produk - produk PT ILHAM MALINDO yang sudah rusak.
  • Distributor harus setiap saat menguasai diri dengan bertindak sopan dan toleran, dan tidak memaksa pada saat dapat menguasai diri dengan bertindak sopan dan toleran, dan tidak memaksa pada saat menawarkan produk - produk / jas maupun potensi bisnis PT ILHAM MALINDO.
  • Seorang Distributor dilarang menyatakan bahwa dia ataupun Distributor lain mempunyai derah tertentu secara monopoli.
  • Seorang Distributor PT ILHAM MALINDO yang juga aktif dalam bisnis lain tidak di perkenankan menawarkan ( untuk menjual ) produk lain selain produk - produk dari PT ILHAM MALINDO
  • Pameran untuk penjualan produk PT ILHAM MALINDO harus mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari PT ILHAM MALINDO.


BAB 5

PERHITUNGAN DAN PENGIRIMAN BONUS

  • Perhitungan bonus berdasarkan ketentuan system Marketimg Plan PT ILHAM MALINDO akan dilakukan setiap bulan.
  • Bonus akan di keluarkan pada setiap hari Jum'at berikutny, jika bertepatan dengan hari libur Bank atau Libur Nasional maka tanggal bergeser setelahnya.
  • Hanya tansaksi yang sudah LUNAS yang dapat dimasukan dalam POSTING untuk penghitungan bonus dan distributor yang memenuhi persyaratan saja yang akan mendapatkan bonus.
  • Bonus yang diterima Distributor akan dikirim dengan cara :
    • TRANSFER LANGSUNG.
      Perusahaan akan mengirimkan langsung bonus yang berhak diterima Distributor melalui Bank yang telah di tentukan oleh perusahaan. sagala biaya yang akan dibebankan oleh Bank terhadap pengiriman bonus menjadi beban dan tanggung jawab Distributor yang bersangkutan, dimana biaya tersebut akan di potong langsung dari bonus tersebut.
    • MELALUI KANTOR PUSAT
      Perusahaan akan mengirimkan bonus sorang Distributor melalui cabang korespondensi yang ditunjuk. "Perusahaan Tidak Bertanggung Jawab Jika Terjadi Segala Sesuatu Terhadap Bonus Seorang Distributor Setelah Dikirimkan Ke Cabang Tersebut " jika seorang Distributor tidak mengambil bonus nya dalam jangka 1 (satu) bulan , maka bonus tersebut akan di kembalikan ke kantor pusat. Apabila setelah 3 (tiga ) bulan sejak bonus tersebut di kembalikan kepada perusahaan, Distributor yang bersangkutan belum juga mengambil bonus tersebut, maka bonus tersebut dianggap hangus.
    • Jika sampai akhir bulan tertentu , Distributor belum mendapatkan bonusnya untuk bulan sebelumnya, diharapkan untuk memberitahukan dan / atau menanyakan kepada Customer Service Perusahaan ( kantor pusat / cabang ).
    • Mengikuti sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, setiap Distributor yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong PPh sesuai pajak yang berlaku 10% segala urusan perpajakan dari seorang Distributor menjadi tanggung jawab sendiri dan tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan.


BAB 6

KEMATIAN DAN PEWARISAN KEDISTRIBUTORAN

  • Jika seorang Distributor meninggal dunia , maka kedistributorannya dapat diwariskan kepada ahli warisnya ( baik itu pasangannya, anak kandung, atau ahli waris lainnya) berdasarkan surat waris berikut perubahannya yang terakhir yang sah yang di buat oleh Distributor semasa hidupnya, dengan syarat ahli waris tersebut telah memenuhi syarat sebagai Distributor.
  • Kedistributoran dari Distributor yang meninggal juga dapat di percayakan kepada walinya untuk kepentingan pihak pihak yang namanya disebut secara spesifik dalam surat waris.
  • Dalam hal kedistributoran suami / istri atau kemitraan, maka kedistributoran tersebut dengan sendirinya dilimpahkan kepada pasangan mereka telah jika membuat kesepakatan lain sebelumnya.
  • Dalam hal dimana kedistributoran itu diatur akan diwariskan melalui surat waris, maka PT ILHAM MALINDO akan melimpahkan kepemilikan atas kedistributoran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan syarat ahli waris yang bersanbgkutan telah memenuhi syarat sebagai distributor.
  • Dalam kasus dimana Distributor meninggal tanpa sempat menentukan kepada siapa kedistributoranny akan dilimpahkan didalam surat warisny, atau tidak sempat membuat surat waris atau menunjuk wali, maka kedistributorannya akan dilimpahkan sesuai dengan undang- undang yang berlaku di Indonesia yang mengatur pengalihan kekayaan seperti itu.
  • Selama suatu kedistributoran untuk sementara waktu tidak dimiliki siapapun, atau terjadi kekosongan kepemilikan karena surat waris sedang dalam proses pengesahan atau karena proses hukun lain. maka PT ILHAM MALINDO akan memegang tanggung jawab atas kedistributoran ini.


BAB 7

PENJUALAN KEDISTRIBUTORAN

  • Keanggotaan seorang Distributor tidak dapat diperjual belikan kepada siapapun.


BAB 8

PENGGUNAAN NAMA DAN MEREK DAGANG PT ILHAM MALINDO

  • PT ILHAM MALINDO tidak mengijinkan penggunaan nama dagangnya ( nama perusahaan) dan merek dagang ( nama produk ), desain atau logonya oleh orang lain, termasuk Distributor PT Ilham Malindo, tanpa izin tertulis sebelumnya dari PT Ilham Malindo, kepada pihak manapun yang menyalah gunakan nama dagang, merek dagang, desain,dan logo, PT ILHAM MALINDO akan menempuh jalur hukum untuk pelanggaran dalam hal ini.
  • Distributor tidak diperkenanakan menggunakan nama dagang, merek dagang, merek logo, desain atau symbol PT ILHAM MALINDO pada kendaraan, media cetak, elektronik dan media lainnya, kecuali telah mendapat ijin tertulis sebelumnya dari PT ILHAM MALINDO.
  • Distributor tidak diperbolehkan memproduksi atau mengusahakan dari sumber lain selain dari PT ILHAM MALINDO barang seperti hadiah, alat tulis, kartu nama atau bahan bacaan untuk promosi yang menyandang cetakan nama PT ILHAM MALINDO, model logo atau nama dagang / merek dagang PT ILHAM MALINDO yang dicetak tanpa izin tertulis sebelumnya dari PT ILHAM MALINDO.
  • Semua barang produksi PT ILHAM MALINDO di lindungi oleh Hak Cipta dan tidak boleh diproduksi ulang, baik seluruhnya ataupun sebagian, oleh Distributor atau pihak lain tanpa izin tertulis dari PT ILHAM MALINDO.


BAB 9

SANKSI PELANGGARAN

  • Garis - garis kebijakan PT ILHAM MALINDO dibuat untuk melindungi bisnis semua Distributor. Secara umum Distributur menjalankan bisnisnya menurut Garis - garis Kebijakan PT ILHAM MALINDO. Pelanggaran biasanya terjadi karena Distributor yang bersangkutan belum memahami peraturan tersebut sepenuhnya atau bahkan tidak mengetahui adanya peraturan tersebut. Jika ada hal yang kurang jelas tentang arti atau pelaksanaan garis - garis Kebijakan untuk suatu masalah tertentu, Distributor sebaiknya meminta bantuan Upline, Sponsor, dan Perusahaan dengan meminta penjelasan Kepada Bagian Marketing PT ILHAM MALINDO.
  • PT ILHAM MALINDO, lewat pemberitahuan secara tertulis kepada Distributor, untuk mencabut keanggotaan seorang Distributor setiap saat bila terbukti: memberi keterangan yang tidak jujur dalam mengisi Formulir Permohonan Kedistributoran , melanggar Peraturan PT ILHAM MALINDO dan tidak melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam surat pemberitahuan PT ILHAM MALINDO kepada Distributor, melakukan kesalahan / kejahatan yang dapat diadili dengan hukuman penjara, mencemarkan nama baik PT ILHAM MALINDO, Ditributor lain, produk / jasanya, serta melakukan kesalahan yang serius dalam memperkenalkan bisnis PT ILHAM MALINDO dalam Marketing Planya.
  • Dengan pencabutan kedistributoran karena alasan atau sebab apapun sesuai dengan peraturan ini, maka Distributor tidak akan mempunyai tuntutan apapun terhadap PT ILHAM MALINDO sebagai akibat pencabutan tersebut, dan Distributor diminta:
    • Mengembalikan dalam keadaan baik, semua produk atau jasa sebagaimana yang diuraikan dalam peraturan PT ILHAM MALINDO mengenai Kebijakan Pengembalian Barang.
    • Berhenti menggunakan semua merek dan nama dagang PT ILHAM MALINDO, pin atau barang fabrikasi lainnya yang dipakai dalam kaitannya dengan bisnis PT ILHAM MALINDO.
    • Berhenti mengidentifikasi diri sebagai Distributor PT ILHAM MALINDO.
  • Untuk kasus - kasus pelanggaran tertentu, apabila Distributor tidak puas dengan keputusan atau sanksi yang diambil oleh PT ILHAM MALINDO mengenai penghentian sementara suatu kedistributoran yang melakukan pelanggaran, sanksi keuangan, pencabutan keanggotaan, maka Distributor dapat mengunakan haknya untuk naik banding agar kasus pelanggarannya dikaji ulang oleh Komite Penilai yang berkedudukan di kantor pusat ILHAM MALINDO.
  • Jiika ILHAM MALINDO berpendapat bahwa kepentingan dari kedistributoran manapun dalam garis organisasi tertentu sedang dirugikan karena ketidakmampuan seorang Distributor dalam garis organisasi tersebut untuk melaksanakan tangung jawab dan kewajibannya dengan benar sebagai Distributor, maka ILHAM MALINDO akan menunjukan seseorang lewat pemberitahuan tertulis untuk menjalankan bisnis dari Distributor yang melakukan pelanggaran tersebut. Penunjukan akan berlangsung sampai ada solusi dari situasi tersebut.


BAB 10

PERILAKU UMUM

  • Setiap Distributor harus selalu berusaha memperlakukan orang lain sebagaimana ingin diperlakukan yaitu dengan penuh rasa hormat, sopan dan membantu.
  • Setiap Distributor wajib mematuhi dan mengikuti Kode Etik dan garis - garis kebijakan PT ILHAM MALINDO dengan tidak hanya mengerti "tulisnya"tetapi juga "hakekatnya".
  • Distributor harus memperkenalkan produk- produk PT ILHAM MALINDO dan Marketing Plan PT ILHAM MALINDO kepada calon Distributor dan pelanggan dengan sikap jujur dan mengatakan yang sebenarnya dan menyampaikan berdasarkan apa yang tertulis dalam literature resmi ILHAM MALINDO.
  • Distributor hendaknya bertindak cepat dalam melayani pelanggan dan menangani pesanan dan keluhan mereka dan wajib mengikuti prosedur resmi PT ILHAM MALINDO.
  • Dan setiap Distributor pun berkewajiban dan bertanggung jawab untuk segera dan secara benar melaporkan kepada PT ILHAM MALINDO dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh PT ILHAM MALINDO atau jika mengetahui ada Distributor yang merugikan aktifitas bisnis PT ILHAM MALINDO, diharapkan agar segera melaporkan secara tertulis kepada PT ILHAM MALINDO untuk menindak lanjut.


PENUTUP

Semua Distributor wajib memenuhi semua Kode Etik dan Garis-garis kebijakan PT ILHAM MALINDO, ketetepan-ketetapan dan peraturan lain beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahan peraturan, tata cara, pedoman atau petunjuk yang diterbitkan dari waktu ke waktu oleh PT ILHAM MALINDO dan PT ILHAM MALINDO mempunyai hak penuh untuk memperbaharui Kode Etik dan garis-garis kebijakan PT ILHAM MALINDO apabila dianggap perlu. Dan setiap perubahan yang dilakukan, PT ILHAM MALINDO akan mempublikasikannya dengan tepat waktu melalui waktu sumber informasi PT ILHAM MALINDO yang resmi, seperti Bulletin dan Newsletter (semacamsurat edaran khusus untuk Distributor).



Franchise Cengkareng

Telah dibuka Franchise di daerah Cengkareng (Jakarta Barat)

Master Franchise Tanjung Mas

Telah hadir di Jakarta Selatan Master Franchise Tanjung Mas

Berita Lainnya...